RENCANA INDUK
PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
Rencana
Induk Pelabuhan disusun oleh
penyelenggara pelabuhan dengan
berpedoman pada:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan
lain terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan;
dan
f.
keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
Jangka waktu perencanaan di dalam Rencana Induk Pelabuhan
meliputi:
a. jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas)
tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
b. jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh)
tahun sampai dengan 15
(lima belas) tahun; dan
c. jangka pendek yaitu 5 (lima) tahun sampai
dengan 10 (sepuluh) tahun.
Rencana Induk Pelabuhan laut dan Rencana
Induk Pelabuhan sungai dan danau meliputi rencana peruntukan wilayah daratan
dan perairan. Rencana peruntukan wilayah daratan disusun
berdasarkan kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
Rencana peruntukan wilayah perairan disusun berdasarkan
kriteria
kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
Rencana peruntukan wilayah daratan untuk
Rencana Induk Pelabuhan laut disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
Fasilitas pokok wilayah daratan meliputi:
a.
dermaga;
b.
gudang lini 1;
c.
lapangan penumpukan lini 1;
d.
terminal penumpang;
e.
terminal peti kemas;
f.
terminal ro-ro;
g.
fasilitas penampungan dan pengolahan limbah;
h.
fasilitas bunker;
i.
fasilitas pemadam kebakaran;
j.
fasilitas gudang untuk Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); dan
k.
fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP).
Fasilitas penunjang dipelabuhan meliputi:
a. kawasan perkantoran;
b. fasilitas pos dan telekomunikasi;
c. fasilitas pariwisata dan perhotelan;
d. instalasi air bersih, listrik, dan
telekomunikasi;
e. jaringan jalan dan rel kereta api;
f.
jaringan air limbah, drainase, dan sampah;
g. areal pengembangan pelabuhan;
h. tempat tunggu kendaraan bermotor;
i.
kawasan perdagangan;
j.
kawasan industri; dan
k. fasilitas umum lainnya.
Rencana peruntukan wilayah perairan untuk
Rencana Induk Pelabuhan laut disusun berdasarkan kriteriankebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
Fasilitas pokok wilayah perairan meliputi:
a.
alur-pelayaran;
b.
perairan tempat labuh;
c.
kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak
kapal;
d.
perairan tempat alih muat kapal;
e.
perairan untuk kapal yang mengangkut Bahan/Barang
Berbahaya dan Beracun (B3);
f.
perairan untuk kegiatan karantina;
g.
perairan alur penghubung intrapelabuhan;
h.
perairan pandu; dan
i. perairan untuk kapal pemerintah.
Fasilitas penunjang wilayah perairan meliputi:
a.
perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang;
b.
perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan
kapal;
c.
perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar);
d.
perairan tempat kapal mati;
e.
perairan untuk keperluan darurat; dan
f.
perairan untuk kegiatan kepariwisataan dan perhotelan.
Rencana peruntukan wilayah daratan untuk
Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danau
disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a.
fasilitas pokok; dan
b.
fasilitas penunjang.
Fasilitas pokok pelabuhan sungai dan danau meliputi:
a. dermaga;
b. lapangan
penumpukan;
c. terminal
penumpang;
d. fasilitas
penampungan dan pengolahan limbah;
e. fasilitas bunker;
f. fasilitas
pemadam kebakaran; dan
g. fasilitas
penanganan Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3).
Fasilitas penunjang pelabuhan sungai dan danau meliputi:
a. perkantoran;
b. fasilitas pos
dan telekomunikasi;
c. fasilitas
pariwisata;
d. instalasi air
bersih, listrik, dan telekomunikasi;
e. jaringan jalan
dan rel kereta api;
f. jaringan air
limbah, drainase, dan sampah;
g. areal
pengembangan pelabuhan;
h. tempat tunggu
kendaraan bermotor;
i. kawasan
perdagangan;
j. kawasan
industri; dan
k. fasilitas umum
lainnya.
encana peruntukan wilayah perairan untuk
Rencanan Induk Pelabuhan sungai dan danau disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a. fasilitas
pokok; dan
b. fasilitas
penunjang.
Fasilitas pokok wilayah perairan untuk pelabuhan sungai
dan danau meliputi:
a. alur-pelayaran;
b. areal tempat
labuh;
c. areal untuk
kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
d. areal untuk
kapal yang mengangkut Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); dan
e. areal untuk
kapal pemerintah.
Fasilitas penunjang wilayah perairan untuk pelabuhan
sungai dan danau meliputi:
a. areal untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang;
b. areal untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan
kapal; dan
c. areal
untuk keperluan darurat.
Rencana peruntukan wilayah daratan untuk Rencana Induk Pelabuhan
laut serta Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan
penyeberangan disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
Fasilitas pokok daratan pelabuhan sungai dan danau
meliputi:
a. terminal penumpang;
b. penimbangan kendaraan bermuatan (angkutan barang);
c. jalan penumpang keluar/masuk kapal (gang way);
d. perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan
jasa;
e. fasilitas bunker;
f. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
g. akses jalan dan/atau jalur kereta api;
h. fasilitas pemadam kebakaran; dan
i. tempat tunggu (lapangan parkir) kendaraan bermotor
sebelum naik ke kapal.
Fasilitas penunjang daratan pelabuhan sungai dan danau meliputi:
a.kawasan perkantoran untuk menunjang
kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan;
b. tempat penampungan limbah;
c. fasilitas usaha yang menunjang kegiatan pelabuhan
penyeberangan;
d. areal pengembangan pelabuhan; dan
e.fasilitas umum lainnya.
Rencana peruntukan wilayah perairan untuk Rencana Induk
Pelabuhan laut serta Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danau berdasarkan
kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok;
b. fasilitas penunjang.
Fasilitas pokok wilayah perairan pelabuhan sungai dan danau meliputi:
a. alur-pelayaran;
b. fasilitas sandar kapal;
c. perairan tempat labuh; dan
d. kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal.
Fasilitas penunjang wilayah perairan pelabuhan sungai dan danau meliputi:
a. perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang;
b. perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;
c. perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar);
d. perairan untuk keperluan darurat; dan
e. perairan untuk kapal pemerintah.
Rencana Induk Pelabuhan ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
b. gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; atau
c. bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai
dan danau.
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelabuhan
Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan terdiri
atas:
a. wilayah daratan;
b. wilayah perairan.
No comments:
Post a Comment