Wednesday, January 3, 2018

RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN

RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
Rencana Induk Pelabuhan  disusun oleh penyelenggara pelabuhan dengan         
berpedoman pada:
a.      Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b.      rencana tata ruang wilayah provinsi;
c.       rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d.     keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
e.      kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f.        keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
Jangka waktu perencanaan di dalam Rencana Induk Pelabuhan meliputi:
a.      jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
b.      jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
c.       jangka pendek yaitu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Rencana Induk Pelabuhan laut dan Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danau meliputi rencana peruntukan wilayah daratan dan perairan.  Rencana peruntukan wilayah daratan disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a.      fasilitas pokok; dan
b.      fasilitas penunjang.
Rencana peruntukan wilayah perairan disusun berdasarkan kriteria
kebutuhan:
a.      fasilitas pokok; dan
b.      fasilitas penunjang.
Rencana peruntukan wilayah daratan untuk Rencana Induk Pelabuhan laut disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a.      fasilitas pokok; dan
b.      fasilitas penunjang.
Fasilitas pokok wilayah daratan meliputi:
a.      dermaga;
b.      gudang lini 1;
c.       lapangan penumpukan lini 1;
d.     terminal penumpang;
e.      terminal peti kemas;
f.        terminal ro-ro;
g.      fasilitas penampungan dan pengolahan limbah;
h.      fasilitas bunker;
i.        fasilitas pemadam kebakaran;
j.        fasilitas gudang untuk Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); dan
k.      fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP).
Fasilitas penunjang dipelabuhan meliputi:
a.      kawasan perkantoran;
b.      fasilitas pos dan telekomunikasi;
c.       fasilitas pariwisata dan perhotelan;
d.     instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
e.      jaringan jalan dan rel kereta api;
f.        jaringan air limbah, drainase, dan sampah;
g.      areal pengembangan pelabuhan;
h.      tempat tunggu kendaraan bermotor;
i.        kawasan perdagangan;
j.        kawasan industri; dan
k.      fasilitas umum lainnya.
Rencana peruntukan wilayah perairan untuk Rencana Induk Pelabuhan laut disusun berdasarkan kriteriankebutuhan:
a.      fasilitas pokok; dan
b.      fasilitas penunjang.
Fasilitas pokok wilayah perairan meliputi:
a.      alur-pelayaran;
b.      perairan tempat labuh;
c.       kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
d.     perairan tempat alih muat kapal;
e.      perairan untuk kapal yang mengangkut Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3);
f.        perairan untuk kegiatan karantina;
g.      perairan alur penghubung intrapelabuhan;
h.      perairan pandu; dan
i. perairan untuk kapal pemerintah.
Fasilitas penunjang wilayah perairan meliputi:
a.      perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang;
b.      perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;
c.       perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar);
d.     perairan tempat kapal mati;
e.      perairan untuk keperluan darurat; dan
f.        perairan untuk kegiatan kepariwisataan dan perhotelan.
Rencana peruntukan wilayah daratan untuk Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danau  disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a.      fasilitas pokok; dan
b.      fasilitas penunjang.
Fasilitas pokok pelabuhan sungai dan danau meliputi:
a.   dermaga;
b.   lapangan penumpukan;
c.   terminal penumpang;
d.   fasilitas penampungan dan pengolahan limbah;
e.   fasilitas bunker;
f.    fasilitas pemadam kebakaran; dan
g.   fasilitas penanganan Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3).
Fasilitas penunjang pelabuhan sungai dan danau meliputi:
a.   perkantoran;
b.   fasilitas pos dan telekomunikasi;
c.   fasilitas pariwisata;
d.   instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
e.   jaringan jalan dan rel kereta api;
f.    jaringan air limbah, drainase, dan sampah;
g.   areal pengembangan pelabuhan;
h.   tempat tunggu kendaraan bermotor;
i.    kawasan perdagangan;
j.    kawasan industri; dan
k.   fasilitas umum lainnya.
encana peruntukan wilayah perairan untuk Rencanan Induk Pelabuhan sungai dan danau disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a.  fasilitas pokok; dan
b.  fasilitas penunjang.
Fasilitas pokok wilayah perairan untuk pelabuhan sungai dan danau meliputi:
a.  alur-pelayaran;
b.  areal tempat labuh;
c.  areal untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
d.  areal untuk kapal yang mengangkut Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); dan
e.   areal untuk kapal pemerintah.
Fasilitas penunjang wilayah perairan untuk pelabuhan sungai dan danau meliputi:
a. areal untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang;
b. areal untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal; dan
c. areal untuk keperluan darurat.
Rencana peruntukan wilayah daratan untuk Rencana Induk Pelabuhan laut serta Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danau  yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
Fasilitas pokok daratan pelabuhan sungai dan danau meliputi:
a. terminal penumpang;
b. penimbangan kendaraan bermuatan (angkutan barang);
c. jalan penumpang keluar/masuk kapal (gang way);
d. perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa;
e. fasilitas bunker;
f. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
g. akses jalan dan/atau jalur kereta api;
h. fasilitas pemadam kebakaran; dan
i. tempat tunggu (lapangan parkir) kendaraan bermotor sebelum naik ke kapal.
Fasilitas penunjang daratan pelabuhan sungai dan danau  meliputi:
a.kawasan perkantoran untuk menunjang kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan;
b.      tempat penampungan limbah;
c. fasilitas usaha yang menunjang kegiatan pelabuhan penyeberangan;
d.     areal pengembangan pelabuhan; dan
e.fasilitas umum lainnya.
Rencana peruntukan wilayah perairan untuk Rencana Induk Pelabuhan laut serta Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danau berdasarkan kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok;
b. fasilitas penunjang.
Fasilitas pokok wilayah perairan pelabuhan sungai dan danau  meliputi:
a. alur-pelayaran;
b. fasilitas sandar kapal;
c. perairan tempat labuh; dan
d. kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal.
Fasilitas penunjang wilayah perairan pelabuhan sungai dan danau meliputi:
a. perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang;
b. perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;
c. perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar);
d. perairan untuk keperluan darurat; dan
e. perairan untuk kapal pemerintah.
Rencana Induk Pelabuhan ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
b. gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; atau
c. bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau.
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan
Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan terdiri atas:
a. wilayah daratan;

b. wilayah perairan.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...