Wednesday, January 3, 2018

Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentingan sendiri.Pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri dilakukan sebagai satu kesatuan dalam penyelenggaraan pelabuhan. Pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan pengelolaan dari:
a.  Menteri bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan utama dan pengumpul;
b.  gubernur bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan pengumpan regional; dan
c.  bupati/walikota bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan pengumpan lokal.
Persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri , ditetapkan setelah memenuhi persyaratan:
a.  data perusahaan yang meliputi akte perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok;
b.  bukti kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan;
c. gambar tata letak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan koordinat geografis letak dermaga untuk kepentingan sendiri;
d.  bukti penguasaan tanah;
e.  proposal terminal untuk kepentingan sendiri;
f.   rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat;
g.  berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu; dan
h. studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri, pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.Persetujuan atau penolakan permohonan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri diberikan oleh Menteri, gubenur, atau bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. Penolakan pemberian izin harus disertai alasan penolakan. Pengelola terminal untuk kepentingan sendiri wajib menyediakan ruangan dan sarana kerja yang memadai untuk kelancaran kegiatan pemerintahan. Terminal untuk kepentingan sendiri hanya dapat dioperasikan untuk kegiatan:
a.   lalu lintas kapal atau naik turun penumpang atau bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi, dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri; dan
b.   pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan, dan sosial.
Kegiatan harus dibuktikan dengan dokumen penumpang dan/atau dokumen muatan barang. Penggunaan terminal untuk kepentingan sendiri selain untuk melayani kegiatan dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan umum setelah mendapat konsesi dari penyelenggara pelabuhan.Konsesi diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a.   kemampuan dermaga dan fasilitas lainnya yang ada untuk memenuhi permintaan jasa kepelabuhanan;
b.   rencana kegiatan yang dinilai dari segi keamanan, ketertiban dan keselamatan pelayaran dengan rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat;
c.   upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa kepelabuhanan;
d.   pungutan tarif jasa kepelabuhan dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan yang bersangkutan; dan
e.   memberlakukan ketentuan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi bencana alam atau peristiwa lainnya yang mengakibatkan tidak berfungsinya terminal, pengelola terminal untuk kepentingan sendiri wajib memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk kepentingan umum dengan ketentuan:
a.  pengoperasian dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan;
b.   hak dan kewajiban pengelola terminal untuk kepentingan sendiri harus terlindungi;
c. pelayanan jasa kepelabuhanan diberlakukan ketentuan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan; dan
d.   pungutan tarif jasa kepelabuhanan diberlakukan oleh penyelenggara pelabuhan.
Pengelola terminal untuk kepentingan sendiri dalam melaksanakan pengelolaan dermaga wajib:
a. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan selama pembangunan dan pengoperasian terminal untuk kepentingan sendiri yang bersangkutan;
b.   melaporkan kegiatan operasional terminal untuk kepentingan sendiri kepada penyelenggara pelabuhan laut secara berkala; dan
c.  menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan;
d.   menaati perundang-undangan dari instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha.
Persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri dicabut apabila pengelola:
a.   melanggar kewajiban
b.  menggunakan terminal untuk kepentingan sendiri untuk melayani kepentingan umum tanpa konsesi .

Pencabutan persetujuan pengelolaan dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. Apabila telah dilakukan peringatan, pengelola terminal untuk kepentingan sendiri tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri dicabut.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...