Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat
dibangun terminal untuk kepentingan sendiri.Pengelolaan terminal untuk
kepentingan sendiri dilakukan sebagai satu kesatuan dalam penyelenggaraan
pelabuhan. Pengelolaan
terminal untuk kepentingan sendiri hanya dapat dilakukan setelah memperoleh
persetujuan pengelolaan dari:
a. Menteri bagi
terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan utama dan pengumpul;
b. gubernur bagi
terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota
bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan pengumpan lokal.
Persetujuan pengelolaan terminal untuk
kepentingan sendiri , ditetapkan setelah memenuhi persyaratan:
a. data perusahaan
yang meliputi akte perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok;
b. bukti kerjasama
dengan penyelenggara pelabuhan;
c. gambar tata letak lokasi terminal untuk kepentingan
sendiri dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan koordinat
geografis letak dermaga untuk kepentingan sendiri;
d. bukti
penguasaan tanah;
e. proposal
terminal untuk kepentingan sendiri;
f. rekomendasi
dari Syahbandar pada pelabuhan setempat;
g. berita acara
hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu; dan
h. studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan persetujuan pengelolaan
terminal untuk kepentingan sendiri, pemohon mengajukan permohonan kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.Persetujuan
atau penolakan permohonan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri
diberikan oleh Menteri, gubenur, atau bupati/walikota paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja
sejak diterima permohonan secara lengkap. Penolakan pemberian izin harus disertai
alasan penolakan. Pengelola terminal untuk kepentingan sendiri wajib menyediakan
ruangan dan sarana kerja yang memadai untuk kelancaran kegiatan pemerintahan.
Terminal untuk kepentingan sendiri hanya dapat dioperasikan untuk kegiatan:
a. lalu lintas
kapal atau naik turun penumpang atau bongkar muat barang berupa bahan baku,
hasil produksi, dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri; dan
b. pemerintahan,
penelitian, pendidikan dan pelatihan, dan sosial.
Kegiatan
harus dibuktikan dengan dokumen penumpang dan/atau dokumen muatan barang.
Penggunaan terminal untuk kepentingan sendiri selain untuk melayani kegiatan
dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan umum setelah mendapat konsesi dari
penyelenggara pelabuhan.Konsesi diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. kemampuan
dermaga dan fasilitas lainnya yang ada untuk memenuhi permintaan jasa
kepelabuhanan;
b. rencana
kegiatan yang dinilai dari segi keamanan, ketertiban dan keselamatan pelayaran
dengan rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat;
c. upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna
jasa kepelabuhanan;
d. pungutan tarif
jasa kepelabuhan dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan yang bersangkutan; dan
e. memberlakukan
ketentuan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang
bersangkutan.
Dalam hal terjadi bencana alam atau peristiwa
lainnya yang mengakibatkan tidak berfungsinya terminal, pengelola terminal
untuk kepentingan sendiri wajib memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk
kepentingan umum dengan ketentuan:
a. pengoperasian dilakukan oleh penyelenggara
pelabuhan;
b. hak dan
kewajiban pengelola terminal untuk kepentingan sendiri harus terlindungi;
c. pelayanan jasa kepelabuhanan diberlakukan ketentuan
pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan; dan
d. pungutan tarif
jasa kepelabuhanan diberlakukan oleh penyelenggara pelabuhan.
Pengelola terminal untuk kepentingan sendiri
dalam melaksanakan pengelolaan dermaga wajib:
a. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang
ditimbulkan selama pembangunan dan pengoperasian terminal untuk kepentingan
sendiri yang bersangkutan;
b. melaporkan
kegiatan operasional terminal untuk kepentingan sendiri kepada penyelenggara
pelabuhan laut secara berkala; dan
c. menaati
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas
angkutan di perairan, keselamatan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta
pengelolaan lingkungan;
d. menaati
perundang-undangan dari instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan
usaha.
Persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan
sendiri dicabut apabila pengelola:
a. melanggar
kewajiban
b. menggunakan terminal untuk kepentingan sendiri
untuk melayani kepentingan umum tanpa konsesi .
Pencabutan persetujuan pengelolaan dilakukan
melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. Apabila telah dilakukan
peringatan, pengelola terminal untuk kepentingan sendiri tidak melakukan usaha
perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, persetujuan pengelolaan
terminal untuk kepentingan sendiri dicabut.
No comments:
Post a Comment