Wednesday, January 3, 2018

TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Terminal Khusus
Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut serta pelabuhan sungai dan danau dapat dibangun terminal khusus untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Terminal khusus :
a.  ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b.   wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c.   ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.
Terminal khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan apabila:
a.   pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok instansi pemerintah atau badan usaha;
b.   berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Lokasi terminal khusus yang akan di bangun ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Pengelolaan terminal khusus dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha sebagai pengelola terminal khusus. Pengelolaan terminal khusus dikenai jasa di bidang kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terminal khusus wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu. Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu digunakan untuk:
a. lapangan penumpukan;
b. tempat kegiatan bongkar muat;
c. alur-pelayaran dan perlintasan kapal;
d. olah gerak kapal;
e. keperluan darurat; dan
f. tempat labuh kapal.
Pengelola terminal khusus wajib menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, fasilitas tambat dan fasilitas pelabuhan lainnya serta fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan pemerintahan di terminal khusus. Pembangunan terminal khusus dilakukan oleh pengelola terminal khusus berdasarkan izin dari Menteri. Izin diberikan berdasarkan permohonan yang harus dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi;
b. teknis kepelabuhanan;
c. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. kelestarian lingkungan.
Persyaratan administrasi terminal khusus dimaksud  meliputi:
a.  akte pendirian perusahaan;
b.  izin usaha pokok dari instansi terkait;
c.  Nomor Pokok Wajib Pajak;
d.  bukti penguasaan tanah;
e.  bukti kemampuan finansial;
f.  proposal rencana tahapan kegiatan pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang; dan
g.  rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan terdekat.
Persyaratan teknis terminal khusus meliputi:
a.   gambar hidrografi, topografi, dan ringkasan laporan hasil survei mengenai pasang surut dan arus;
b.  tata letak dermaga;
c.  perhitungan dan gambar konstruksi bangunan pokok;
d.   survei kondisi tanah;
e.  hasil kajian keselamatan pelayaran termasuk alurpelayaran dan kolam pelabuhan;
f.    batas-batas rencana wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik koordinat geografis serta rencana induk terminal khusus yang akan ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
g.   kajian lingkungan.
Persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran terminal khusus meliputi:
a. alur-pelayaran;
b. kolam pelabuhan;
c. rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
d. rencana arus kunjungan kapal.
Persyaratan kelestarian lingkungan terminal khusus berupa studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Berdasarkan permohonan izin  Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonan pembangunan Terminal Khusus dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.berdasarkan hasil penelitian persyaratan belum terpenuhi,Menteri mengembalikan permohonan kepada pengelola terminal khusus untuk melengkapi persyaratan. Permohonan yang dikembalikan dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah persyaratan dilengkapi. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah terpenuhi, Menteri menetapkan izin pembangunan terminal khusus. Dalam melaksanakan pembangunan terminal khusus, pengelola terminal khusus wajib:
a.   melaksanakan pekerjaan pembangunan terminal khusus sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
b.   bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan terminal khusus yang bersangkutan;
c.   melaksanakan pekerjaan pembangunan paling lama 1(satu) tahun sejak izin pembangunan diterbitkan;
d.   melaporkan kegiatan pembangunan terminal khusus secara berkala kepada penyelenggara pelabuhan terdekat; dan
e.   menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengoperasian terminal khusus dilakukan setelah diperolehnya izin dari Menteri. Izin diberikan berdasarkan permohonan dari pengelola terminal khusus setelah memenuhi persyaratan:
a.   pembangunan terminal khusus telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan yang diberikan
b.   keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran;
c.   laporan pelaksanaan kajian lingkungan;
d.   memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan
e.   tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Berdasarkan permohonan izin Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonan pengoperasian terminal khusus dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. berdasarkan hasil penelitian persyaratan belum terpenuhi,Menteri mengembalikan permohonan kepada pengelola terminal khusus untuk melengkapi persyaratan.Permohonan yang dikembalikan dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah persyaratan dilengkapi. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah terpenuhi, Menteri menetapkan izin pengoperasian terminal khusus. Izin pengoperasian terminal khusus  diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan . Permohonan perpanjangan izin pengoperasian terminal khusus diajukan oleh pengelola terminal khusus kepada Menteri dengan melampirkan bukti pemenuhan persyaratan. Menteri dapat memberikan atau menolak permohonan perpanjangan izin pengoperasian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Pengelola terminal khusus yang telah mendapatkan izin pengoperasian wajib:
a.   bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian terminal khusus yang bersangkutan;
b.   melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada pemberi izin;
c.   menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran serta kelestarian lingkungan;
d.   menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
Penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.Keadaan darurat dapat berupa:
a.   terjadi bencana alam atau peristiwa alam lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya pelabuhan; atau
b.   pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat pelabuhan dan belum tersedia moda transportasi lain yang memadai atau pelabuhan terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia sehingga menghambat kelancaran arus barang.
Izin penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum  hanya dapat diberikan apabila fasilitas yang terdapat di terminal khusus tersebut dapat menjamin keselamatan pelayaran dan pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan. Penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum hanya bersifat sementara, dan apabila pelabuhan telah dapat berfungsi untuk melayani kepentingan umum, izin penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum dicabut. Penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum dilakukan berdasarkan kerjasama antara penyelenggara pelabuhan dengan pengelola terminal khusus. Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan izin yang telah diberikan:
a.   dapat diserahkan kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota;
b.   dikembalikan seperti keadaan semula;
c.   diusulkan untuk perubahan status menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokok yang lain;
d.   dijadikan pelabuhan.
Izin operasi terminal khusus hanya dapat dialihkan apabila usaha pokoknya dialihkan kepada pihak lain.
Terminal khusus yang diserahkan kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota  dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan Usaha Pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas Pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran;
f. kelestarian lingkungan.
Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan yang diusahakan secara komersial, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh pengelola terminal khusus dikuasai oleh negara dan diatur oleh Otoritas Pelabuhan. Pemberian konsesi dan penyerahan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Otoritas Pelabuhan dan pengelola terminal khusus. Terminal khusus yang diserahkan kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota  penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan. Izin pengoperasian terminal khusus dapat dicabut apabila pemegang izin:
a. melanggar kewajiban
b. menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin
Pencabutan izin pengoperasian dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.Apabila telah dilakukan peringatan , pemegang izin terminal khusus tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, izin pengoperasian terminal khusus dicabut. Izin pengoperasian terminal khusus dicabut tanpa melalui proses peringatan, apabila pengelola terminal khusus yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau
b. memperoleh izin pengoperasian terminal khusus dengan cara tidak sah.


No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...