TERMINAL KHUSUS
DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Terminal Khusus
Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut serta
pelabuhan sungai dan danau dapat dibangun terminal khusus untuk kepentingan
sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Terminal khusus :
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan
terdekat;
b. wajib memiliki
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan
instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan
pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan
kebutuhan.
Terminal khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan
apabila:
a. pelabuhan
terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok instansi pemerintah atau badan
usaha;
b. berdasarkan
pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien
serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Lokasi terminal khusus yang akan di bangun
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Pengelolaan terminal khusus dapat
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau
badan usaha sebagai pengelola terminal khusus. Pengelolaan terminal khusus
dikenai jasa di bidang kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Terminal khusus wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu. Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan tertentu digunakan untuk:
a. lapangan penumpukan;
b. tempat kegiatan bongkar muat;
c. alur-pelayaran dan perlintasan kapal;
d. olah gerak kapal;
e. keperluan darurat; dan
f. tempat labuh kapal.
Pengelola terminal khusus wajib menyediakan
dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, kolam pelabuhan,
alur-pelayaran, fasilitas tambat dan fasilitas pelabuhan lainnya serta
fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan pemerintahan di terminal khusus.
Pembangunan terminal khusus dilakukan oleh pengelola terminal khusus
berdasarkan izin dari Menteri. Izin diberikan berdasarkan permohonan yang harus
dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi;
b. teknis kepelabuhanan;
c. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. kelestarian lingkungan.
Persyaratan administrasi terminal khusus dimaksud meliputi:
a. akte pendirian
perusahaan;
b. izin usaha
pokok dari instansi terkait;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. bukti
penguasaan tanah;
e. bukti kemampuan finansial;
f. proposal
rencana tahapan kegiatan pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang; dan
g. rekomendasi
dari Syahbandar pada pelabuhan terdekat.
Persyaratan teknis terminal khusus meliputi:
a. gambar
hidrografi, topografi, dan ringkasan laporan hasil survei mengenai pasang surut
dan arus;
b. tata letak dermaga;
c. perhitungan dan gambar konstruksi bangunan
pokok;
d. survei
kondisi tanah;
e. hasil kajian keselamatan pelayaran termasuk
alurpelayaran dan kolam pelabuhan;
f. batas-batas
rencana wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik koordinat geografis serta
rencana induk terminal khusus yang akan ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
g. kajian
lingkungan.
Persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran terminal
khusus meliputi:
a. alur-pelayaran;
b. kolam pelabuhan;
c. rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
d. rencana arus kunjungan kapal.
Persyaratan kelestarian lingkungan terminal
khusus berupa studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Berdasarkan permohonan izin Menteri melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan pembangunan Terminal Khusus dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.berdasarkan hasil
penelitian persyaratan belum terpenuhi,Menteri mengembalikan permohonan kepada
pengelola terminal khusus untuk melengkapi persyaratan. Permohonan yang
dikembalikan dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah persyaratan
dilengkapi. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah terpenuhi,
Menteri menetapkan izin pembangunan terminal khusus. Dalam melaksanakan
pembangunan terminal khusus, pengelola terminal khusus wajib:
a. melaksanakan
pekerjaan pembangunan terminal khusus sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
b. bertanggung
jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan terminal
khusus yang bersangkutan;
c. melaksanakan
pekerjaan pembangunan paling lama 1(satu) tahun sejak izin pembangunan
diterbitkan;
d. melaporkan
kegiatan pembangunan terminal khusus secara berkala kepada penyelenggara
pelabuhan terdekat; dan
e. menaati
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengoperasian terminal khusus dilakukan
setelah diperolehnya izin dari Menteri. Izin diberikan berdasarkan permohonan
dari pengelola terminal khusus setelah memenuhi persyaratan:
a. pembangunan
terminal khusus telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan yang
diberikan
b. keamanan,
ketertiban, dan keselamatan pelayaran;
c. laporan
pelaksanaan kajian lingkungan;
d. memiliki sistem
dan prosedur pelayanan; dan
e. tersedianya
sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki
kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Berdasarkan permohonan izin Menteri melakukan
penelitian atas persyaratan permohonan pengoperasian terminal khusus dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara
lengkap. berdasarkan hasil penelitian persyaratan belum terpenuhi,Menteri
mengembalikan permohonan kepada pengelola terminal khusus untuk melengkapi
persyaratan.Permohonan yang dikembalikan dapat diajukan kembali kepada Menteri
setelah persyaratan dilengkapi. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian
persyaratan telah terpenuhi, Menteri menetapkan izin pengoperasian terminal
khusus. Izin pengoperasian terminal khusus
diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
selama memenuhi persyaratan . Permohonan perpanjangan izin pengoperasian
terminal khusus diajukan oleh pengelola terminal khusus kepada Menteri dengan
melampirkan bukti pemenuhan persyaratan. Menteri dapat memberikan atau menolak
permohonan perpanjangan izin pengoperasian dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Pengelola terminal
khusus yang telah mendapatkan izin pengoperasian wajib:
a. bertanggung
jawab sepenuhnya atas pengoperasian terminal khusus yang bersangkutan;
b. melaporkan
kegiatan operasional setiap bulan kepada pemberi izin;
c. menaati
ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran serta kelestarian
lingkungan;
d. menaati
ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang
berkaitan dengan usaha pokoknya.
Penggunaan terminal khusus untuk kepentingan
umum tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan darurat dengan izin
Menteri.Keadaan darurat dapat berupa:
a. terjadi bencana
alam atau peristiwa alam lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya
pelabuhan; atau
b. pada daerah
yang bersangkutan tidak terdapat pelabuhan dan belum tersedia moda transportasi
lain yang memadai atau pelabuhan terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa
kepelabuhanan oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia
sehingga menghambat kelancaran arus barang.
Izin penggunaan terminal khusus untuk
kepentingan umum hanya dapat diberikan
apabila fasilitas yang terdapat di terminal khusus tersebut dapat menjamin
keselamatan pelayaran dan pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan. Penggunaan
terminal khusus untuk kepentingan umum hanya bersifat sementara, dan apabila
pelabuhan telah dapat berfungsi untuk melayani kepentingan umum, izin
penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum dicabut. Penggunaan terminal
khusus untuk kepentingan umum dilakukan berdasarkan kerjasama antara
penyelenggara pelabuhan dengan pengelola terminal khusus. Terminal khusus yang
sudah tidak dioperasikan sesuai dengan izin yang telah diberikan:
a. dapat
diserahkan kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota;
b. dikembalikan
seperti keadaan semula;
c. diusulkan untuk
perubahan status menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokok yang lain;
d. dijadikan
pelabuhan.
Izin operasi terminal khusus hanya dapat
dialihkan apabila usaha pokoknya dialihkan kepada pihak lain.
Terminal khusus yang diserahkan kepada
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan
setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan Usaha Pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas Pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran;
f. kelestarian lingkungan.
Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi
pelabuhan yang diusahakan secara komersial, tanah daratan dan/atau perairan,
fasilitas penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh pengelola terminal khusus
dikuasai oleh negara dan diatur oleh Otoritas Pelabuhan. Pemberian konsesi dan
penyerahan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Otoritas Pelabuhan dan
pengelola terminal khusus. Terminal khusus yang diserahkan kepada Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Unit
Penyelenggara Pelabuhan. Izin pengoperasian terminal khusus dapat dicabut
apabila pemegang izin:
a. melanggar kewajiban
b. menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan
umum tanpa izin
Pencabutan izin pengoperasian dilakukan
melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.Apabila telah dilakukan peringatan
, pemegang izin terminal khusus tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan
yang telah diberikan, izin pengoperasian terminal khusus dicabut. Izin
pengoperasian terminal khusus dicabut tanpa melalui proses peringatan, apabila
pengelola terminal khusus yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
atau
b. memperoleh izin pengoperasian terminal khusus dengan
cara tidak sah.
No comments:
Post a Comment