J.
BENTUK BENTUK KERJASAMA USAHA PELABUHAN DI INDONESIA
Untuk memahami bentuk-bentuk kerjasama usaha, disegala
bidang Baik yang menghasilkan jasa, maupun barang produksi kita akan menguraikan
beberapa pengertian yang berkaitan dengan kerjasama usaha antara lain :
a.
Kerjasama Usaha yang selanjutnya disingkat KSU adalah kerjasama antara
Perusahaan dan BHI dalam rangka penyediaan/pengadaan, pembangunan dan
pengoperasian fasilitas serta peralatan pelabuhan dalam jangka waktu tertentu
yang dapat mempengaruhi atau tidak mempengaruhi status kepemilikan asset dan
hasilnya dapat berupa revenue sharing,
profit sharing, royalty/concession fee, kompensasi, dividen dan service fee;
b.
Asset adalah harta kekayaan milik Perusahaan, terbatas pada harta kekayaan
yang tidak lancar;
c.
Nilai proyek adalah nilai dari asset obyek KSU yang merupakan konstribusi
dari masing-masing pihak;
d.
Pelelangan adalah proses seleksi untuk pemilihan BHI yang dilaksanakan
dengan cara pelelangan umum, pelelangan terbatas dan pemilihan langsung;
e.
Potensi Usaha adalah segmen-segmen
usaha di lingkungan Perusahaan yang mempunyai karakteristik lebih
menguntungkan apabila dikelola melalui kerjasama usaha yang disajikan dalam
bentuk daftar proyek yang akan dikerjasamakan;
f.
Revenue sharing (bagi hasil dari pendapatan) adalah penerimaan yang diperoleh Perusahaan
dari hasil KSU dengan BHI yang besarannya didasarkan atas porsentse tertentu
dari pendapatan kotor atau pendapatan bersih sesuai kesepakatan. Revenue sharing yang diperoleh
Perusahaan dari hasil kerjasama dimaksud diupayakan seoptimal mungkin untuk
mendapatkan prosentase yang paling menguntungkan serta membandingkannya dengan
kerjasama sejenis pada pelabuhan lain;
g.
Royalti adalah kompensasi yang diterima atas penggunaan hak patent, hak cipta atau
hak lainnya. Dikaitkan dengan jasa kepelabuhanan, royalti adalah besaran
tertentu yang diterima Perusahaan atas hak atas segmen usaha tertentu kepada
BHI dalam jangka waktu tertentu;
h.
Concession fee adalah pendapatan dalam besaran tertentu yang diterima Perusahaan atas
pemberian hak pengelolaan jasa kepelabuhanan kepada BHI untuk jangka waktu
tertentu atau pemberian konsesi/hak atas pengelolaan segmen usaha tertentu
kepada BHI dalam jangka waktu tertentu;
i.
Kompensasi adalah ganti rugi yang diterima Perusahaan atau yang dibayar
Perusahaan dalam jumlah tertentu atas pengalihan suatu hak tertentu atau
kepemilikan terhadap sejumlah asset tertentu atau segmen usaha tertentu milik
perusahaan atau BHI;
j.
Profit sharing (bagi hasil dari keuntungan) adalah penerimaan yang diperoleh Perusahaan dari keuntungan
badan usaha patungan yang didirikan oleh Perusahaan bersama dengan BHI dan
besarannya berdasarkan penyertaan masing-masing pihak sesuai kesepakatan;
k.
Dividen adalah penerimaan yang diperoleh Perusahaan dari hasil penyertaan
modal yang ditanamkan pada suatu badan usaha tertentu yang dimaksudkan untuk
dapat berperan serta dalam menentukan kebijakan menejemen pada badan usaha
dimaksud. Besaran yang diterima sebanding dengan jumlah penyertaan modal yang
ditanamkan;
l.
Service fee adalah penerimaaan yang diperoleh Perusahaan atau BHI atas jasa
pengelolaan unit usaha/segmen usaha tertentu yang diberikan untuk jangka waktu
tertentu, yang besarannya ditetapkan berdasarkan satuan waktu;
Sasaran Kerjasama Usaha
Sasaran pelaksanaan Kerjasama Usaha adalah:
a.
Meningkatkan kapasitas, kualitas, efisiensi dan produktivitas pelayanan dan
pengusahaan jasa kepelabuhanan;
b.
Mengurangi beban Perusahaan dalam pembiayaan investasi;
c.
Meningkatkan daya guna dan hasil guna
asset serta alat-alat produksi Perusahaan;
d.
Memperluas pangsa pasar dan
mempertinggi daya saing bisnis jasa kepelabuhanan;
e.
Meningkatkan teknologi kepelabuhanan
dengan mempertimbangkan aspek efisiensi
dan keseimbangan lingkungan;
f.
Meningkatkan kemampuan manejerial;
g.
Meningkatkan pendapatan dan laba usaha
yang pada gilirannya akan memberikan konstribusi terhadap penerimaan negara.
No comments:
Post a Comment