Wednesday, January 3, 2018

BENTUK BENTUK KERJASAMA USAHA PELABUHAN DI INDONESIA

J.        BENTUK BENTUK KERJASAMA USAHA PELABUHAN DI INDONESIA
Untuk memahami bentuk-bentuk kerjasama usaha, disegala bidang Baik yang  menghasilkan  jasa, maupun barang produksi kita akan menguraikan beberapa pengertian yang berkaitan dengan kerjasama usaha antara lain :
a.      Kerjasama Usaha yang selanjutnya disingkat KSU adalah kerjasama antara Perusahaan dan BHI dalam rangka penyediaan/pengadaan, pembangunan dan pengoperasian fasilitas serta peralatan pelabuhan dalam jangka waktu tertentu yang dapat mempengaruhi atau tidak mempengaruhi status kepemilikan asset dan hasilnya dapat berupa revenue sharing, profit sharing, royalty/concession fee, kompensasi,  dividen dan service fee;
b.      Asset adalah harta kekayaan milik Perusahaan, terbatas pada harta kekayaan yang tidak lancar;
c.       Nilai proyek adalah nilai dari asset obyek KSU yang merupakan konstribusi dari masing-masing pihak;
d.     Pelelangan adalah proses seleksi untuk pemilihan BHI yang dilaksanakan dengan cara pelelangan umum, pelelangan terbatas dan pemilihan langsung;
e.      Potensi Usaha adalah segmen-segmen  usaha di lingkungan Perusahaan yang mempunyai karakteristik lebih menguntungkan apabila dikelola melalui kerjasama usaha yang disajikan dalam bentuk daftar proyek yang akan dikerjasamakan;
f.        Revenue sharing (bagi hasil dari pendapatan) adalah penerimaan yang diperoleh Perusahaan dari hasil KSU dengan BHI yang besarannya didasarkan atas porsentse tertentu dari pendapatan kotor atau pendapatan bersih sesuai kesepakatan. Revenue sharing yang diperoleh Perusahaan dari hasil kerjasama dimaksud diupayakan seoptimal mungkin untuk mendapatkan prosentase yang paling menguntungkan serta membandingkannya dengan kerjasama sejenis pada pelabuhan lain;
g.      Royalti adalah kompensasi yang diterima atas penggunaan hak patent, hak cipta atau hak lainnya. Dikaitkan dengan jasa kepelabuhanan, royalti adalah besaran tertentu yang diterima Perusahaan atas hak atas segmen usaha tertentu kepada BHI dalam jangka waktu tertentu;
h.      Concession fee adalah pendapatan dalam besaran tertentu yang diterima Perusahaan atas pemberian hak pengelolaan jasa kepelabuhanan kepada BHI untuk jangka waktu tertentu atau pemberian konsesi/hak atas pengelolaan segmen usaha tertentu kepada BHI dalam jangka waktu tertentu;
i.        Kompensasi adalah ganti rugi yang diterima Perusahaan atau yang dibayar Perusahaan dalam jumlah tertentu atas pengalihan suatu hak tertentu atau kepemilikan terhadap sejumlah asset tertentu atau segmen usaha tertentu milik perusahaan atau BHI;
j.        Profit sharing (bagi hasil dari keuntungan) adalah penerimaan  yang diperoleh Perusahaan dari keuntungan badan usaha patungan yang didirikan oleh Perusahaan bersama dengan BHI dan besarannya berdasarkan penyertaan masing-masing pihak sesuai kesepakatan;
k.      Dividen adalah penerimaan yang diperoleh Perusahaan dari hasil penyertaan modal yang ditanamkan pada suatu badan usaha tertentu yang dimaksudkan untuk dapat berperan serta dalam menentukan kebijakan menejemen pada badan usaha dimaksud. Besaran yang diterima sebanding dengan jumlah penyertaan modal yang ditanamkan;
l.        Service fee adalah penerimaaan yang diperoleh Perusahaan atau BHI atas jasa pengelolaan unit usaha/segmen usaha tertentu yang diberikan untuk jangka waktu tertentu, yang besarannya ditetapkan berdasarkan satuan waktu;

Sasaran Kerjasama Usaha
Sasaran pelaksanaan Kerjasama Usaha adalah:
a.      Meningkatkan kapasitas, kualitas, efisiensi dan produktivitas pelayanan dan pengusahaan jasa kepelabuhanan;
b.      Mengurangi beban Perusahaan dalam pembiayaan investasi;
c.       Meningkatkan daya guna dan hasil guna asset serta alat-alat produksi Perusahaan;
d.     Memperluas pangsa pasar dan mempertinggi daya saing bisnis jasa kepelabuhanan;
e.      Meningkatkan teknologi kepelabuhanan dengan mempertimbangkan  aspek efisiensi dan keseimbangan lingkungan;
f.        Meningkatkan kemampuan manejerial;

g.      Meningkatkan pendapatan dan laba usaha yang pada gilirannya akan memberikan konstribusi terhadap penerimaan negara.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...