PEMERIKSAAN
KELAIKLAUTAN KAPAL
Berdasarkan permohonan
pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal,
meliputi:
a. administratif; dan
b. fisik di atas kapal.
Pemeriksaan fisik
dilakukan oleh pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal di atas kapal guna
meneliti:
a. kondisi
nautis-teknis dan radio kapal; dan
b. pemuatan dan
stabilitas kapal;
Sesuai dengan
keterangan yang disebutkan dalam surat pernyataan kesiapan kapal berangkat dari
Nakhoda (Master Sailing Declaration). Berdasarkan hasil pemeriksaan
pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal membuatkan kesimpulan atau resume tingkat
pemenuhan persyaratan teknis kelaiklautan k3pal dengan menggunakan daftar
pemeriksaan.Kekurangan persyaratan teknis kelaiklautan kapal , wajib
disampaikan kepada pemilik atau operator kapal untuk dilengkapi. Peraturan ini.
No comments:
Post a Comment