A.
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (PORT CLEARANCE) di Port Otorita
Untuk membahas lebih
lanjut tentang port clearance kita akan
berikan pengertian lebih lanjut tentang :
1.
Penerbitan
Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) adalah suatu proses
pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar
meninggalkan pelabuhan untuk memastikan bahwa kapal, awak kapal dan muatannya
secara teknis-administratif telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan
pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
2.
Surat
Persetujuan Berlayar (Port Clearance) adalah dokumen negara yang
dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan
pelabuhan setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban
lainnya.
3.
Syahbandar
adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki
kewenangan tertinggi untuk menjalankan .dan melakukan pengawasan terhadap
dipenuhinya ketentuan peraturan perund~ng.•undangan untuk menjamin keselamatan
dan keamanan pelayaran.
4.
Pejabat
Pemeriksa Kelaiklautan Kapal adalah pejabat kesyahbandaran yang ditunjuk, dan
telah memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang kesyahbandaran.
5.
Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari
kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan
penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari
kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu. '
6.
Kewajiban
Kapal Lainnya adalah kewajiban pembayaran atas jasa pelayanan kepelabuhanan,
jasa pengawasan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran yang berlaku di
bidang pelayaran.
(1) Setiap kapal yang berlayar
wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) yang
dikeluarkan oleh Syahbandar setelah kapal memenuhi kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya.
(2) Kewajiban memiliki Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance)
, berlaku bagi semua jenis dan ukuran kapal yang berlayar di laut, kecuali bagi
kapal perang dan kapal Negara kapal pemerintah.
No comments:
Post a Comment