Wednesday, January 3, 2018

TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (PORT CLEARANCE) di Port Otorita

A.    TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (PORT CLEARANCE)  di Port Otorita
Untuk membahas lebih lanjut tentang port clearance  kita akan berikan pengertian lebih lanjut tentang :
1.      Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) adalah suatu proses pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan untuk memastikan bahwa kapal, awak kapal dan muatannya secara teknis-administratif telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
2.      Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya.
3.      Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan .dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perund~ng.•undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
4.      Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan Kapal adalah pejabat kesyahbandaran yang ditunjuk, dan telah memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang kesyahbandaran.
5.       Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu. '
6.      Kewajiban Kapal Lainnya adalah kewajiban pembayaran atas jasa pelayanan kepelabuhanan, jasa pengawasan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran yang berlaku di bidang pelayaran.
(1) Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) yang dikeluarkan oleh Syahbandar setelah kapal memenuhi  kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya.

(2) Kewajiban memiliki Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) , berlaku bagi semua jenis dan ukuran kapal yang berlayar di laut, kecuali bagi kapal perang dan kapal Negara kapal pemerintah.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...