Wednesday, January 3, 2018

PERMOHONAN PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR

PERMOHONAN PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar(Port Clearance), pemilik atau operator kapal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Syahbandar dengan dengan melampirkan :
a.   surat pernyataan kesiapan kapal berangkat dari Nakhoda (Master Sailing Declaration).
b.   dokumen muatan serta bukti-bukti pemenuhan kewajiban kapal lainnya.
Bukti pemenuhan kewajiban lainnya meliputi :
a.   bukti pembayaran jasa kepelabuhanan;
b.   bukti pembayar.anjasa kenavigasian;
c.   bukti pembayaran penerimaan uang perkapalan;
d.   persetujuan (clearance) Bea dan Cukai;
e.   persetujuan (clearance) Imigrasi;
f.    persetujuan (clearance) Karantina kesehatan; danlatau
g. persetujuan (clearance) Karantina hewan dan tumbuhan;
Berkas permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance), diserahkan kepada Syahbandar setelah semua kegiatan di atas kapal selesai dan kapal siap untuk berlayar
yang dinyatakan dalam surat pernyataan kesiapan kapal berangkat dari Nakhoda (Master  Sailing Declaration),  Penyerahan permohonan dapat dilakukan dengan cara:
a.   menyerahkan ke loket pelayanan satu atap pada Kantor Syahbandar; atau
b.         mengirimkan secara elektronik (upload) melalui Inaportnet pada pelabuhan yang telah menerapkan National Single Window (NSW).

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...