Monday, January 1, 2018

KAMUS TOL LAUT V

KAMUS TOL LAUT V
Bay Plan adalah suatu bagan penempatan container di dalam kapal baik didalam palkah maupun di atas deck; Stowage Plan untuk container.
Bea Cukai adalah instansi pemerintah yang mengawasi dan memungut bea dan cukai dan menegakkan perundangundangan bea cukai, dengan memeriksa dokumen-dokumen kapal dan barang serta mengawasi prosedur tata niaga dengan negara lain.
Benaman adalah bagian kapal yang terbenam dalam air; sarat; draft.
Berth Occupancy  Ratio (BOR) adalah tingkat pemanfaatan dermaga yang tersedia dangan jumlah waktu siap operasi selama satu tahun yang dinyatakan dalam persen.
Berth Terms adalah syarat pengangkutan yang berlaku dalam pelayaran liner service; juga dipakai dalam charter, ketentuannya biaya-biaya pembongkaran, penyerahan, dan biaya-biaya ekstra lainnya menjadi tanggungan pengangkut (atau ship owner dalam charter)
Bill of Health adalah sertifikat kesehatan kapal
Bill Of Lading adalah surat perincian pengangkutan antara pengirim dan pengangkut (carrier) menurut syarat-syarat yang tercantum dalam B/L tersebut dan B/L merupakan tanda terima yang sah barang di atas kapal di pelabuhan muat dan juga sebagai bukti kepemilikan barang. Fungsi B/L adalah Tanda terima yang sah barang di kapal, di pelabuhan pemuatan. Perjanjian pengangkutan antara pengirim dan pengangkut menurut syarat-syarat yang tercantum dalam B/L tersebut. Sebagai bukti pemilikan muatan.
Black Oil (Minyak Hitam) adalah cairan minyak berwarna hitam termasuk minyak-minyak mentah dan produk-produk, misalnya: LSWR, MFO,MDO, dll.
Block Mark adalah usaha mencegah over carriage dengan memisahkan muatan sesuai dengan urutan pembongkarannya. Misal muatan untuk pelabuhan Tokyo diberikan di mulut suatu palka, muatan untuk pelabuhan Yokohama diberikan di depan dan belakang mulut palka, atau diberikan di samping kanan dan kiri dari mulut palka, dst.
Blok adalah alat bagian dari sebuah system takal (katrol), yang terbuat dari kayu, baja atau dari kayu dan logam
Bonded Area adalah suatu daerah/area (biasanya annex wilayah pelabuhan) dimana barang-barang boleh dimasukkan dan dikeluarkan tanpa memenuhi kewajiban-kewajiban bea dan cukai; Free Trade Zone.
Bonded Warehouse adalah gudang tempat menyimpan barang-barang impor yang belum memenuhi kewajiban-kewajiban membayar bea masuk
Break Water adalah dinding di dalam air (laut) untuk menahan ombak; bendungan di sekeliling perairan pelabuhan untuk menahan ombak laut
Breaking Strength (kekuatan putus) adalah kekuatan yang diperlukan untuk memutuskan tali yang panjangnya m 1 meter.
Broken Stowage adalah prosentase ruang palka yang tidak dapat diisi oleh muatan.
Bulk adalah curah, tidak dalam bungkusan/peti
Bulk Cargo (muatan curah) adalah muatan yang diangkut didalam suatu tangki/palka muatan dan tidak dikapalkan dalam sebuah drum, kaleng atau bungkusan.
Bulk Carrier adalah kapal yang khusus dibangun untuk mengangkut muatan curah (tidak dalam kemasan/ bungkusan)
Bulk Container adalah (peti kemas untuk muatan curah). peti kemas jenis ini digunakan untuk membawa muatan dalam betuk curah.
Buoyancy (B) = Centre Of Buoyancy adalah titik tangkap dari gaya bouyancy; titik geocentris dari bagian/badan kapal yang terbenam di dalam air. Pada saat kapal tegak letak titik B berada pada Centre Line, apabila kapal miring letak titik B akan bergeser ke arah sisi rendah
Buoy adalah pelampung tempat mengikatkan kapal di dalam atau di luar perairan pelabuhan; juga sebagai rambu-rambu lalu-lintas di suatu perairan.
Business Shipping adalah pelayaran niaga; segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan pengangkutan barang-barang niaga di kapal laut
Back Freight
Biaya yang dibayarkan oleh pemilik barang, apabila barang tidak diambil sampai periode tertentu setelah pembongkaran barang dilakukan.
Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI)
Suatu badan dalam lingkungan kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), yang berfungsi sebagai wasit dalam sengketa antara pengusaha Indonesia dan pengusaha asing. Badan ini juga merupakan perwakilan nasional bagi Badan Arbitrasi Internasional yang berkedudukan di paris, Perancis
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan pemerintah, yang modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan usaha yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah daerah (PEMDA), pada umumnya daerah tingkat I, yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang pisah setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...