KAMUS TOL LAUT V
Bay Plan adalah
suatu bagan penempatan container di dalam kapal baik didalam palkah maupun di
atas deck; Stowage Plan untuk container.
Bea Cukai adalah
instansi pemerintah yang mengawasi dan memungut bea dan cukai dan menegakkan
perundangundangan bea cukai, dengan memeriksa dokumen-dokumen kapal dan barang
serta mengawasi prosedur tata niaga dengan negara lain.
Benaman adalah bagian
kapal yang terbenam dalam air; sarat; draft.
Berth Occupancy Ratio (BOR) adalah tingkat pemanfaatan dermaga yang tersedia dangan
jumlah waktu siap operasi selama satu tahun yang dinyatakan dalam persen.
Berth Terms adalah
syarat pengangkutan yang berlaku dalam pelayaran liner service; juga dipakai
dalam charter, ketentuannya biaya-biaya pembongkaran, penyerahan, dan
biaya-biaya ekstra lainnya menjadi tanggungan pengangkut (atau ship owner dalam
charter)
Bill of Health adalah
sertifikat kesehatan kapal
Bill Of Lading adalah
surat perincian pengangkutan antara pengirim dan pengangkut (carrier) menurut
syarat-syarat yang tercantum dalam B/L tersebut dan B/L merupakan tanda terima
yang sah barang di atas kapal di pelabuhan muat dan juga sebagai bukti
kepemilikan barang. Fungsi B/L
adalah Tanda terima yang sah barang di kapal, di pelabuhan pemuatan. Perjanjian
pengangkutan antara pengirim dan pengangkut menurut syarat-syarat yang
tercantum dalam B/L tersebut. Sebagai bukti pemilikan muatan.
Black Oil (Minyak Hitam) adalah
cairan minyak berwarna hitam termasuk minyak-minyak mentah dan produk-produk,
misalnya: LSWR, MFO,MDO, dll.
Block Mark adalah
usaha mencegah over carriage dengan memisahkan muatan sesuai dengan urutan
pembongkarannya. Misal muatan untuk pelabuhan Tokyo diberikan di mulut suatu
palka, muatan untuk pelabuhan Yokohama diberikan di depan dan belakang mulut
palka, atau diberikan di samping kanan dan kiri dari mulut palka, dst.
Blok adalah
alat bagian dari sebuah system takal (katrol), yang terbuat dari kayu, baja
atau dari kayu dan logam
Bonded Area adalah
suatu daerah/area (biasanya annex wilayah pelabuhan) dimana barang-barang boleh
dimasukkan dan dikeluarkan tanpa memenuhi kewajiban-kewajiban bea dan cukai;
Free Trade Zone.
Bonded Warehouse adalah
gudang tempat menyimpan barang-barang impor yang belum memenuhi
kewajiban-kewajiban membayar bea masuk
Break Water adalah
dinding di dalam air (laut) untuk menahan ombak; bendungan di sekeliling
perairan pelabuhan untuk menahan ombak laut
Breaking Strength (kekuatan putus)
adalah
kekuatan yang diperlukan untuk memutuskan tali yang panjangnya m 1 meter.
Broken Stowage adalah
prosentase ruang palka yang tidak dapat diisi oleh muatan.
Bulk adalah
curah, tidak dalam bungkusan/peti
Bulk Cargo (muatan curah) adalah
muatan yang diangkut didalam suatu tangki/palka muatan dan tidak
dikapalkan dalam sebuah drum, kaleng atau bungkusan.
Bulk Carrier adalah
kapal yang khusus dibangun untuk mengangkut muatan curah (tidak dalam kemasan/
bungkusan)
Bulk Container adalah
(peti kemas untuk muatan curah). peti kemas jenis ini digunakan untuk membawa
muatan dalam betuk curah.
Buoyancy (B) = Centre Of Buoyancy
adalah
titik tangkap dari gaya bouyancy; titik geocentris dari bagian/badan kapal yang
terbenam di dalam air. Pada saat kapal tegak letak titik B berada pada Centre
Line, apabila kapal miring letak titik B akan bergeser ke arah sisi rendah
Buoy adalah
pelampung tempat mengikatkan kapal di dalam atau di luar perairan pelabuhan;
juga sebagai rambu-rambu lalu-lintas di suatu perairan.
Business Shipping adalah
pelayaran niaga; segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan pengangkutan
barang-barang niaga di kapal laut
Back Freight
Biaya
yang dibayarkan oleh pemilik barang, apabila barang tidak diambil sampai
periode tertentu setelah pembongkaran barang dilakukan.
Badan Arbitrasi Nasional Indonesia
(BANI)
Suatu
badan dalam lingkungan kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia),
yang berfungsi sebagai wasit dalam sengketa antara pengusaha Indonesia dan
pengusaha asing. Badan ini juga merupakan perwakilan nasional bagi Badan
Arbitrasi Internasional yang berkedudukan di paris, Perancis
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan
usaha yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan pemerintah, yang modalnya
berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha yang dibentuk berdasarkan peraturan
pemerintah daerah (PEMDA), pada umumnya daerah tingkat I, yang modalnya berasal
dari kekayaan daerah yang pisah setelah mendapat persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
No comments:
Post a Comment