Monday, January 1, 2018

KAMUS TOL LAUT 43

KAMUS TOL LAUT 43
Owner’s declaration - Pernyataan kepemilikan
Pernyataan dari pemilik kapal terhadap hal pemilikan saham dalam kapal, bahwasanya tidak terdapat pihak yang tidak bermutu dalam pemilikan saham tersebut. Ini merupakan dokumen penting untuk mendaftarkan diri dari pemilik kapal.
Owner’s protecting agent - Agen yang melindungi pemilik
Agen yang mengurus kapal termasuk crew selama kapal berada di pelabuhan, sedangkan muatannya diusrus oleh handling Agennya.
Paramount Clause adalah syarat penggantian kerugian maksimum yang dapat diberikan oleh pengirim/ shipper, kalau nilai dan sifat muatan tidak diberitahukan kepada pengangkut sebelum pengapalan. Paramount clause tidak berlaku apabila pengirim (shipper) sudah mencantumkan nilai muatan berharga tersebut.
Parcel Rates adalah tarif yang dikenakan pada pengiriman paket kecil.
Partial Loss adalah kerugian sebagian
Passanger Vessel adalah kapal penumpang
Pelabuhan adalah lingkungan kerja yang terdiri dari area daratan dan perairan yang dilengkapi dengan fasilitas tempat berlabuh dan bertambatnya kapal untuk terselenggaranya bongkar muat barang serta turun naiknya penumpang dari  moda transportasi laut ke moda transportasi lainnya, atau sebaliknya. Kepelabuhanan adalah meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang, dan atau barang, keselamatan berlayar, tempat perpindahan Intra dan atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional secara fisik.
Peril adalah bahaya; bencana
Perils of the Sea adalah bencana akibat dari keadaan laut yang buruk (seperti cuaca buruk, taufan)
Pilot adalah pandu kapal; orang yang bertugas memandu kapal untuk berlayar diperairan wajib pandu
Plimsoll Mark atau Load Line atau Merkah Kambangan adalah sebuah tanda untuk membatasi jumlah beban yang boleh diangkut kapal dengan aman.
Polis Asuransi Laut (Marine Insurance Policy) adalah surat bukti tentang diasuransikan barang yang dikirimkan dengan kapal laut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain. Polis asuransi ini dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.
Port Administrator adalah pejabat pelabuhan; administrasi pelabuhan (ADPEL)
Port Authority adalah badan penguasa pelabuhan; kesyahbandaran
Port Mark adalah memberi tanda yang jelas pada muatan tentang pelabuhan tujuan atau pelabuhan bongkar dari tiap-tiap muatan. Hal ini untuk menghindari over carriage. Misal muatan untuk pelabuhan Surabaya diberi tanda A, pelabuhan Medan diberi tanda B, pelabuhan Jakarta diberi tanda C.
Port of Call adalah pelabuhan persinggahan (yang disinggahi kapal)
Powder Room adalah ruang kapal khusus untuk menyimpan bahan peledak
Preservation adalah penyimpanan muatan selama dalam pengangkutan
Prima Facie Evidence adalah bukti sekedarnya;  carrier tidak memeriksa kondisi muatan yang ada di dalam suatu pembungkus/kemasan sehingga kalau terjadi kerusakan sedangkan pembungkusnya masih utuh maka carrier tidak bertanggung jawab. Apabila pada saat pemuatan ditemukan pembungkus yang rusak atau tidak utuh maka dibuat Cargo Damage Report.
Prinsip-Prinsip Pemuatan adalah prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dan dilaksanakan  dalam kegiatan pemuatan. Antara lain:
1.      Melindungi awak kapal dan buruh (safety of crew and longshoreman).
2.      Melindungi kapal (to protect the ship).
3.      Melindungi muatan (to protect cargo).
4.      Melakukan muat bongkar secara cepat dan sistematis (rapit and systematic loading and discharging).
5.      Penggunaan ruang muat semaksimal mungkin.
Profit Margin adalah batas keuntungan minimum
Prompt Ship adalah kapal yang dalam waktu pendek siap untuk diserahkan kepada pencharter
Protection and Indemnity (P & I) adalah perlindu-ngan dan jaminan; sejenis asuransi laut gotong royong guna memberikan jaminan terhadap kepentingan pemilik kapal dan orang-orang yang bekerja padanya
Purging adalah pemasukan nitrogen atau inert gas atau uap muatan untuk menggantikan atmosfer yang ada dari sistem pengkemasan.
Pyrophoric adalah zat padat (muatan berbahaya class 4) walaupun jumlahnya sedikit dapat menyala sendiri jika terkena panas dari suatu reaksi dengan oksigen.
Packing Ring
Cincin pengeras/penekan
Packing Washer
Cincin paking

Pallet
Suatu wadah untuk pengangkutan barang dengan atau tanpa dinding, beralaskan plat besi yang ditutupi dengan semacam jala atau jarring dimana sejumlah paket kiriman atau dalam bentuk koli dapat ditampung untuk mempermudah penanganan pengangkutannya.
Pallet loader
Suatu peralatan mekanis untuk mengangkat barang-barang yang dimuat dalam pallet
Pascal’s principle - Hukum pascal
Hokum yang menyatakan bahwa tekanan yang dilakukan zat cair di dalam yang tertutup akan diteruskan ke setiap bagian zat itu dan dinding-dinding tempat zat cair tanpa mengalami perubahan nilai.
Passenger - Penumpang
Setiap orang yang bepergian menggunakan kapal berdasarkan perjanjian dengan pelayaran atau pengangkut dan dengan membayar ongkos; juga dapat diartikan sebagai semua orang yang diangkut di atas kapal, selain dari pada nahkoda, awak kapal, dan pemilik kapal.
Patent Right - Hak Paten

Hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...