KAMUS TOL LAUT 43
Owner’s
declaration - Pernyataan kepemilikan
Pernyataan dari pemilik kapal terhadap hal pemilikan
saham dalam kapal, bahwasanya tidak terdapat pihak yang tidak bermutu dalam pemilikan
saham tersebut. Ini merupakan dokumen penting untuk mendaftarkan diri dari
pemilik kapal.
Owner’s
protecting agent - Agen yang melindungi pemilik
Agen yang mengurus kapal termasuk crew selama kapal
berada di pelabuhan, sedangkan muatannya diusrus oleh handling Agennya.
Paramount Clause adalah syarat penggantian kerugian maksimum yang dapat diberikan oleh
pengirim/ shipper, kalau nilai dan sifat muatan tidak diberitahukan kepada
pengangkut sebelum pengapalan. Paramount clause tidak berlaku apabila pengirim
(shipper) sudah mencantumkan nilai muatan berharga tersebut.
Parcel Rates adalah tarif yang dikenakan pada pengiriman
paket kecil.
Partial Loss adalah
kerugian sebagian
Passanger Vessel adalah kapal penumpang
Pelabuhan adalah
lingkungan kerja yang terdiri dari area daratan dan perairan yang dilengkapi
dengan fasilitas tempat berlabuh dan bertambatnya kapal untuk terselenggaranya
bongkar muat barang serta turun naiknya penumpang dari moda transportasi laut ke moda transportasi
lainnya, atau sebaliknya. Kepelabuhanan adalah meliputi segala sesuatu yang berkaitan
dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam
melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan
ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang, dan atau barang, keselamatan
berlayar, tempat perpindahan Intra dan atau antar moda serta mendorong
perekonomian nasional secara fisik.
Peril adalah bahaya;
bencana
Perils of the Sea adalah bencana akibat dari keadaan laut yang buruk (seperti cuaca buruk,
taufan)
Pilot adalah pandu
kapal; orang yang bertugas memandu kapal untuk berlayar diperairan wajib pandu
Plimsoll Mark atau Load Line atau Merkah Kambangan adalah sebuah tanda untuk membatasi jumlah beban yang
boleh diangkut kapal dengan aman.
Polis Asuransi Laut (Marine Insurance Policy) adalah surat bukti tentang diasuransikan barang yang
dikirimkan dengan kapal laut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain. Polis
asuransi ini dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.
Port Administrator adalah pejabat pelabuhan; administrasi pelabuhan (ADPEL)
Port Authority adalah badan
penguasa pelabuhan; kesyahbandaran
Port Mark adalah
memberi tanda yang jelas pada muatan tentang pelabuhan tujuan atau pelabuhan
bongkar dari tiap-tiap muatan. Hal ini untuk menghindari over carriage. Misal
muatan untuk pelabuhan Surabaya diberi tanda A, pelabuhan Medan diberi tanda B,
pelabuhan Jakarta diberi tanda C.
Port of Call adalah
pelabuhan persinggahan (yang disinggahi kapal)
Powder Room adalah
ruang kapal khusus untuk menyimpan bahan peledak
Preservation adalah
penyimpanan muatan selama dalam pengangkutan
Prima Facie Evidence adalah bukti sekedarnya; carrier
tidak memeriksa kondisi muatan yang ada di dalam suatu pembungkus/kemasan
sehingga kalau terjadi kerusakan sedangkan pembungkusnya masih utuh maka
carrier tidak bertanggung jawab. Apabila pada saat pemuatan ditemukan
pembungkus yang rusak atau tidak utuh maka dibuat Cargo Damage Report.
Prinsip-Prinsip Pemuatan adalah prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dan dilaksanakan dalam kegiatan pemuatan. Antara
lain:
1.
Melindungi awak kapal dan buruh
(safety of crew and longshoreman).
2.
Melindungi kapal (to protect the
ship).
3.
Melindungi muatan (to protect cargo).
4.
Melakukan muat bongkar secara cepat
dan sistematis (rapit and systematic loading and discharging).
5.
Penggunaan ruang muat semaksimal mungkin.
Profit Margin adalah batas
keuntungan minimum
Prompt Ship adalah kapal
yang dalam waktu pendek siap untuk diserahkan kepada pencharter
Protection and Indemnity (P & I) adalah perlindu-ngan dan jaminan; sejenis asuransi laut
gotong royong guna memberikan jaminan terhadap kepentingan pemilik kapal dan
orang-orang yang bekerja padanya
Purging adalah pemasukan
nitrogen atau inert gas atau uap muatan untuk menggantikan atmosfer yang ada
dari sistem pengkemasan.
Pyrophoric adalah zat
padat (muatan berbahaya class 4) walaupun jumlahnya sedikit dapat menyala
sendiri jika terkena panas dari suatu reaksi dengan oksigen.
Packing Ring
Cincin
pengeras/penekan
Packing Washer
Cincin paking
Pallet
Suatu
wadah untuk pengangkutan barang dengan atau tanpa dinding, beralaskan plat besi
yang ditutupi dengan semacam jala atau jarring dimana sejumlah paket kiriman
atau dalam bentuk koli dapat ditampung untuk mempermudah penanganan pengangkutannya.
Pallet loader
Suatu
peralatan mekanis untuk mengangkat barang-barang yang dimuat dalam pallet
Pascal’s
principle - Hukum pascal
Hokum yang menyatakan bahwa tekanan yang dilakukan zat
cair di dalam yang tertutup akan diteruskan ke setiap bagian zat itu dan
dinding-dinding tempat zat cair tanpa mengalami perubahan nilai.
Passenger
- Penumpang
Setiap orang yang bepergian menggunakan kapal berdasarkan
perjanjian dengan pelayaran atau pengangkut dan dengan membayar ongkos; juga
dapat diartikan sebagai semua orang yang diangkut di atas kapal, selain dari
pada nahkoda, awak kapal, dan pemilik kapal.
Patent Right - Hak Paten
Hak
khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi untuk selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
No comments:
Post a Comment