Wednesday, January 3, 2018

PROSEDUR MENDIRIKAN PERUSAHAAN PELAYARAN

PROSEDUR MENDIRIKAN PERUSAHAAN PELAYARAN

SYARAT PENDIRIAN PT

1.            Nama Perusahaan / PT minimal 2 nama;
2.            Fotocopy KTP Pendiri, minimal 2 (dua) Orang minimum umur 21 tahun;
3.            Fotocopy KK & NPWP Pribadi berikut Pass Fhoto 3X4:2 (lebar) berwarna penanggung jawab/direktur;
4.            Fotocopy Surat Perijinan sewa menyewa kantor (jika sewa) Ruko atau PBB apabila milik perusahaan;
5.            Surat Keterangan dari pengelola domisili gedung, apabila berada di gedung;
6.            Kedudukan dan bidang usaha yang digeluti;
7.            Jumlah modal dasar dan modal yang disetor.

Dokumen yang akan diurus:

Akta Notaris;
1.            Surat Keterangan domisili perusahaan;
2.            NPWP Perusahaan;
3.            Pengesahan Kementerian Hukum Umum & HAM-RI;
4.            SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan);
5.            TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

SYARAT PENGURUSAN SURAT IZIN USAHA PELAYARAN (SIUPAL) DI DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

1.         Surat Permohonan;
2.         Asli Denah Lokasi Kantor;
3.         Asli Daftar Inventaris Kantor;
4.         Asli Surat Kuasa pengurusan;
5.         Copy Akta Pendirian Perusahaan (bidang usaha Khusus Jasa Pelayaran);
6.         Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
7.         Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
8.         Copy SK Pengesahan dari Menteri Hukum Umum & HAM-RI;
9.         Copy KTP + NPWP Pribadi Penanggung Jawab (Direktur Utama);
10.     Tenaga Ahli di bidang Pelayaran (minimal D-III) dengan spesifikasi An T3 atau ATT atau Ahli Tata Laksana (lampirkan Fotocopy KTP, Curiculum Vitae dan Sertifikat Keahliannya);
11.     Copy bukti kepemilikan kapal dengan ukuran minimal GT.175 dengan daya motor penggerak minimal 150 Tenaga Kuda;
a. Surat Ukur Kapal;
b. Sertifikat Model-E (Surat Laut);
c. Grose Akta Kapal;
d. Sertifikasi Tekhnis (Shift Particular)
e. Sertifikat Keselamatan dan Garis Muat;
f. Sertifikat Kesehatan Tikus.

SYARAT PENDAFTARAN DOMISILI

Surat Keterangan Domisili Perusahaan adalah surat keterangan yang menerangkan tempat domisili tetap suatu perusahaan, yang dikeluarkan oleh keluarahan dan diketahui oleh kecamatan setempat. Yang umumnya digunakan untuk salah satu Syarat Awal Perusahaan didirikan untuk mengurus NPWP, SK Menenteri Hukum & HAM-RI, SIUP (Surat Izin Perusahaan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Syarat Pendaftaran DOMISILI Perusahaan :
1.      Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
2.      Fotocopy Surat Perijinan sewa menyewa kantor (jika sewa) Ruko atau PBB apabila milik perusahaan;
3.      Nomor kantor Perusahaan;
4.      Jenis Usaha yang digeluti;
5.      Fotocopy KTP Penanggung Jawab Perusahaan.

SYARAT PENDAFTARAN NPWP.

Bagi wajib pajak pajak yang telah dijelaskan dalam Undang-undang KUP (Ketentuan Umum Perpanjakan) yaitu wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (pasal 1 butir 2), jadi dari penjelasan butir 2 tersebut bahwa wajib pajak itu meliputi orang atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. hak dan kewajiban itu sendiri diatur dalam SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-41/PJ/2003 tentang buku panduan hak dan kewajiban pajak.


Syarat Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan / Perusahaan antara lain:
1.      Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
2.      Fotocopy Surat Keterangan Dimisili Perusahaan;
3.      Nomor Telp. Perusahaan/yang bisa dihubungi;
4.      Fotocopy Penanggung Jawab Perusahaan.

SYARAT PENDAFATARAN TDP

Jika perusahaan anda sudah memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), maka perusahaan harus mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Syarat untuk mengurus TDP tersebut antara lain:
1.      Fhotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
2.      Fhotocopy SK Kementrian Hukum & HAM RI;
3.      Fhotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
4.      Fhotocopy NPWP Perusahaan & Penanggung Jawab;
5.      Fhotocopy KTP Penanggung Jawab Perusahaan;
6.      Fhotocopy SIUP (Surat Keterangan Izin Perusahaan). 

Untuk Proses Pendaftaran TDP pada kantor Perdagangan sesuai dengan alamat Perusahaan.

SYARAT & PROSEDUR PINDAH ALAMAT PERUSAHAAN

Syarat Pindah Alamat Perusahaan Perseroan Terbatas (PT):
1.   Fotocopy KTP & NPWP Penanggung Jawab PT;
2.   Fotocopy Anggaran Dasar & Perubahan Terakhir PT;
3.   Fotocopy SK Kementerian Hukum & Ham-RI 
4.   Asli Surat Keterangan Domisli PT;
5.   Asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
6.   Asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

Prosedurnya antara lain:
1.   Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
2.   Merubah Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar PT - Tempat dan Kedudukan;
3.   Cabut Berkas Domisili PT dan memohon Rekomendasi dari Kelurahan alamat PT lama
4.   Cabut NPWP PT dan memohon Rekomendasi dari Kantor Pajak alamat PT lama;   
5.   Daftar Domisili & NPWP PT pada kantor pajak alamat PT Baru;
6.   Persetujuan SK Kementrian Hukum & HAM RI (merubah Pasal 1 Anggaran Dasar PT);
7.   Cabut SIUP, TDP PT dan dan memohon Rekomendasi dari kantor Deperindag Alamat PT lama;
8.         Daftar SIUP & TDP baru di Deperindag dengan Alamat PT yang baru.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...