PROSEDUR MENDIRIKAN PERUSAHAAN
PELAYARAN
SYARAT
PENDIRIAN PT
1.
Nama Perusahaan / PT minimal 2 nama;
2.
Fotocopy KTP Pendiri, minimal 2 (dua)
Orang minimum umur 21 tahun;
3.
Fotocopy KK & NPWP Pribadi berikut
Pass Fhoto 3X4:2 (lebar) berwarna penanggung jawab/direktur;
4.
Fotocopy Surat Perijinan sewa menyewa
kantor (jika sewa) Ruko atau PBB apabila milik perusahaan;
5.
Surat Keterangan dari pengelola
domisili gedung, apabila berada di gedung;
6.
Kedudukan dan bidang usaha yang
digeluti;
7.
Jumlah modal dasar dan modal yang
disetor.
Dokumen
yang akan diurus:
Akta Notaris;
1.
Surat Keterangan domisili
perusahaan;
2.
NPWP Perusahaan;
3.
Pengesahan Kementerian
Hukum Umum & HAM-RI;
4.
SIUP (Surat Ijin Usaha
Perdagangan);
5.
TDP (Tanda Daftar
Perusahaan).
SYARAT PENGURUSAN SURAT IZIN USAHA PELAYARAN (SIUPAL) DI DEPARTEMEN
PERHUBUNGAN
1.
Surat Permohonan;
2.
Asli Denah Lokasi Kantor;
3.
Asli Daftar Inventaris
Kantor;
4.
Asli Surat Kuasa
pengurusan;
5.
Copy Akta Pendirian
Perusahaan (bidang usaha Khusus Jasa Pelayaran);
6.
Copy Surat Keterangan
Domisili Perusahaan;
7.
Copy Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP);
8.
Copy SK Pengesahan dari
Menteri Hukum Umum & HAM-RI;
9.
Copy KTP + NPWP Pribadi
Penanggung Jawab (Direktur Utama);
10.
Tenaga Ahli di bidang
Pelayaran (minimal D-III) dengan spesifikasi An T3 atau ATT atau Ahli Tata
Laksana (lampirkan Fotocopy KTP, Curiculum Vitae dan Sertifikat Keahliannya);
11.
Copy bukti kepemilikan
kapal dengan ukuran minimal GT.175 dengan daya motor penggerak minimal 150
Tenaga Kuda;
a. Surat
Ukur Kapal;
b.
Sertifikat Model-E (Surat Laut);
c. Grose
Akta Kapal;
d.
Sertifikasi Tekhnis (Shift Particular)
e.
Sertifikat Keselamatan dan Garis Muat;
f.
Sertifikat Kesehatan Tikus.
SYARAT PENDAFTARAN DOMISILI
Surat Keterangan Domisili Perusahaan adalah surat keterangan yang menerangkan tempat
domisili tetap suatu perusahaan, yang dikeluarkan oleh keluarahan dan diketahui
oleh kecamatan setempat. Yang umumnya digunakan untuk salah satu Syarat Awal
Perusahaan didirikan untuk mengurus NPWP, SK Menenteri Hukum & HAM-RI, SIUP
(Surat Izin Perusahaan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), berikut beberapa
dokumen yang dibutuhkan.
Syarat Pendaftaran
DOMISILI Perusahaan :
1.
Fotocopy Akta Pendirian
Perusahaan;
2.
Fotocopy Surat Perijinan
sewa menyewa kantor (jika sewa) Ruko atau PBB apabila milik perusahaan;
3.
Nomor kantor Perusahaan;
4.
Jenis Usaha yang digeluti;
5.
Fotocopy KTP Penanggung
Jawab Perusahaan.
SYARAT PENDAFTARAN NPWP.
Bagi wajib pajak pajak yang telah dijelaskan
dalam Undang-undang KUP (Ketentuan Umum Perpanjakan) yaitu wajib Pajak adalah
orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (pasal 1 butir 2), jadi dari
penjelasan butir 2 tersebut bahwa wajib pajak itu meliputi orang atau badan
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. hak dan kewajiban itu sendiri
diatur dalam SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-41/PJ/2003 tentang buku
panduan hak dan kewajiban pajak.
Syarat Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan / Perusahaan antara lain:
1.
Fotocopy Akta Pendirian
Perusahaan;
2.
Fotocopy Surat Keterangan
Dimisili Perusahaan;
3.
Nomor Telp.
Perusahaan/yang bisa dihubungi;
4.
Fotocopy Penanggung Jawab
Perusahaan.
SYARAT PENDAFATARAN TDP
Jika perusahaan anda sudah memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP), maka perusahaan harus mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Syarat
untuk mengurus TDP tersebut antara lain:
1.
Fhotocopy Akta Pendirian
Perusahaan;
2.
Fhotocopy SK Kementrian
Hukum & HAM RI;
3.
Fhotocopy Surat Keterangan
Domisili Perusahaan;
4.
Fhotocopy NPWP Perusahaan
& Penanggung Jawab;
5.
Fhotocopy KTP Penanggung
Jawab Perusahaan;
6.
Fhotocopy SIUP (Surat
Keterangan Izin Perusahaan).
Untuk Proses Pendaftaran TDP pada
kantor Perdagangan sesuai dengan alamat Perusahaan.
SYARAT & PROSEDUR PINDAH ALAMAT PERUSAHAAN
Syarat
Pindah Alamat Perusahaan Perseroan Terbatas (PT):
1. Fotocopy KTP & NPWP Penanggung Jawab PT;
2. Fotocopy Anggaran Dasar & Perubahan
Terakhir PT;
3. Fotocopy SK Kementerian Hukum &
Ham-RI
4. Asli Surat Keterangan Domisli PT;
5. Asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
6. Asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Prosedurnya antara lain:
Prosedurnya antara lain:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
2. Merubah Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar PT -
Tempat dan Kedudukan;
3. Cabut Berkas Domisili PT dan memohon
Rekomendasi dari Kelurahan alamat PT lama
4. Cabut NPWP PT dan memohon Rekomendasi dari
Kantor Pajak alamat PT lama;
5. Daftar Domisili & NPWP PT pada kantor
pajak alamat PT Baru;
6. Persetujuan SK Kementrian Hukum & HAM RI
(merubah Pasal 1 Anggaran Dasar PT);
7. Cabut SIUP, TDP PT dan dan memohon
Rekomendasi dari kantor Deperindag Alamat PT lama;
8. Daftar SIUP & TDP baru di Deperindag
dengan Alamat PT yang baru.
No comments:
Post a Comment