A.
PENGENALAN
GUDANG
Proses penangan yang meliputi kegiatan penerimaan dan penyimpanan
barang muatan kapal laut serta penyerahan merupakan suatu proses produksi jasa
pergudangan yang mempunyai pengaruh cukup besar terhadap produktivitas suatu
perusahaan industry, terutama terhadap industry yang bahan bakunya impor atau
didatangkan dari tempat lain. Usaha pergudangan merupakan bagian dari kegiatan
usaha produksi jasa kepelabuhanan yang mempunyai peranan yang cukup penting
dalam menangani, menyusun, mengatur, serta memelihara muatan kapal, sampai
barang tersebut diserahkan ke consignee
dalam keadaan baik.
Pengertian
Tentang Gudang
Gudang adalah suatu tempat atau bangunan yang beratap yang digunakan
untuk menimbun, menyimpan, menyortir dan
mengepak suatu barang dengan tujuan agar barang tersebut terhindar dari
kerusakan dan kehilangan akibat ulah manusia, binatang atau suhu atau cuaca.
Gedung dikenal dengan istilah warehouse. ditinjau dari segi pemanfaatannya
gudang dapat dibagi menjadi dua jenis gudang yaitu
1.
Private
werehouse yaitu fasilitas pergudangan yang dibangun khusus untuk kepentingan
sendiri, dimana pemilik gudang tidak berkewajiban menerima barang orang lain.
Contoh gudang persediaan dan gudang perbekalan.
2.
Publik
werehouse adalah fasilitas pergudangan yang dibangun untuk kepentingan usaha
dengan menitik beratkan pada kepentingan umum, dan ini merupakan kegiatan
perusahaan yang memberikan jasa persewaan gudang untuk umum.
Yang
termasuk dalam gudang public werehouse adalah
1). General Purpose werehouse adalah fasilitas pergudangan
yang biasanya diusahakan didaerah market atau distribution centre, khusus
penimbunan barang dalam penyaluran selanjutnya ke manufacturer, whole seller,
atau pengecer.
2). Special commodity werehouse, umumnya untuk penimbunan
hasil pertanian (agriculture) dan biasanya dibangun didaerah produksi pertanian
dan untuk kepentingan para pedagang perantara atau produsen.
3). Field Ware house, pada hakekatnya merupakan private
warehouse yang jauh dari public warehouse sehingga dijadikan sebagai public
warehouse.
4). Bonded warehouse adalah gudang yang dibangun disuatu
daerah tertentu tetapi berada dalam pengawasan be dan cukai dan berfungsi untuk
menimbun, memproses, repacking. Dan barang yang diproses tidak dikenakan bea
atau pungutan apapun, tetapi pada sat keluar dari daerah tersebut barang
dikenakan bea atau pungutan sesuai dengan ketentuan yang ada.
5). Cold storage adalah gudang untuk barang yang memerlukan
alat pengingin karena sifat barang yang mudah rusak misalnya ikan, buah, daging
sayur dan lain-lain.
6). Gudang api adalah gudang yang disediakan khusus
barang-barang yang mudah terbakar atau yang mudah meledak.
7) Gudang Entreport adalah gudang yang dapat digunakan
untuk menimbun barang, sementara barang tersebut belum dilunasi bea masuknya.
Gudang ini dibagi menjadi dua yaitu gudang entreport pemerintah dan entreport
swasta.
No comments:
Post a Comment